Lompat ke konten

Tol Cimanggis-Cibitung Bakal Miliki Rest Area, Pertama di JORR 2

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku pemegang konsesi Jalan Tol Cimanggis-Cibitung berencana membangun Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area di KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.

Direktur Utama CCT Indar Barung mengatakan, rest area itu akan menjadi rest area pertama di jaringan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 sepanjang 112 kilometer.

“Pembangunan Rest Area KM 63 telah dimandatkan oleh pemerintah kepada kami dan diharapkan keberadaannya dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan operasional jalan tol secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat pengguna jalan tol,” ujar Indar Barung dalam keterangannya dikutip dari Kontan.co.id pada Senin (3/1/2025).

Rest Area KM 63 akan dibangun di lahan yang sudah dibebaskan yang masing-masing luasnya kurang lebih 6 hektar. Lokasinya di jalur A dan B KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung turut Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Pembangunan dan pengelolaan rest area nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan lelang terbuka yang mengedepankan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

Indar Barung menambahkan, rest area yang direncanakan bertipe A ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum dan area komersial yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

CCT pun terus berupaya mendorong implementasi investasi yang berkelanjutan khususnya dalam pengusahaan Rest Area KM 63 agar sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjadi bagian dari Jalan Tol Hijau (Green Toll Road) di Indonesia.

“Untuk itu, pembangunan dan pengelolaan Rest Area KM 63 akan memperhatikan pemenuhan aspek pembangunan berkelanjutan seperti pemanfaatan bahan bangunan ramah lingkungan, penggunaan energi terbarukan, penyediaan stasiun pengisian daya kendaraan listrik (SPKLU), pengolahan limbah, dan penyediaan area terbuka hijau,” pungkasnya.

(Sumber Kontan.co.id – Penulis: Vina Elvira | Editor: Handoyo)

Source Artikel: www.kompas.com/properti