Penerapan rambu dan marka jalan di lingkungan rest area diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan. Rest area, sebagai bagian dari infrastruktur di jalan tol atau jalan raya, harus menerapkan rambu dan marka jalan secara baku sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan material yang digunakan untuk rambu dan marka jalan di rest area berdasarkan peraturan yang berlaku.
1. Peraturan Terkait Penerapan Rambu dan Marka Jalan
Penerapan rambu dan marka jalan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan penting, yaitu:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
- Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya terkait marka dan rambu lalu lintas.
Rest area merupakan bagian dari jaringan jalan, sehingga peraturan-peraturan ini juga berlaku untuk pengaturan rambu dan marka di dalamnya.
2. Jenis Rambu yang Digunakan di Rest Area
Rambu lalu lintas di rest area harus mengikuti klasifikasi rambu lalu lintas umum yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014. Rambu-rambu ini memiliki fungsi untuk memberikan petunjuk, peringatan, larangan, atau perintah kepada pengguna jalan. Di rest area, jenis-jenis rambu yang sering diterapkan antara lain:
1. Rambu Petunjuk
Rambu Arah dan Tujuan
Rambu ini memberi petunjuk kepada pengendara mengenai lokasi fasilitas di dalam rest area, seperti tempat parkir, toilet, mushola, restoran, dan fasilitas lainnya.
Rambu Tempat Parkir
Rambu yang menunjukkan lokasi parkir khusus untuk kendaraan ringan, kendaraan berat, dan penyandang disabilitas.
Rambu Aksesibilitas
Rambu yang menunjukkan akses bagi pengguna kursi roda, seperti pintu masuk yang ramah disabilitas atau toilet khusus.
2. Rambu Peringatan
Rambu Kecepatan Maksimum
Di rest area, umumnya diberlakukan batas kecepatan yang lebih rendah daripada jalan tol untuk menjaga keselamatan pejalan kaki dan kendaraan lain. Rambu peringatan kecepatan maksimum, biasanya antara 20-40 km/jam, dipasang di pintu masuk dan di sepanjang jalur kendaraan.
Rambu Bahaya atau Rintangan
Rambu ini dipasang untuk memberi peringatan mengenai potensi bahaya, seperti tikungan tajam, penyempitan jalan, atau permukaan jalan yang licin.
3. Rambu Larangan
Rambu Larangan Parkir
Rambu yang melarang parkir di lokasi-lokasi tertentu untuk mencegah kemacetan atau kecelakaan, seperti di dekat pintu masuk atau persimpangan.
Rambu Larangan Klakson
Di beberapa area, terutama di area istirahat yang tenang atau dekat fasilitas ibadah, dapat dipasang rambu larangan membunyikan klakson untuk menjaga ketenangan.
4. Rambu Perintah
Rambu Arah yang Wajib diikuti
Rambu perintah arah, seperti rambu ‘Belok Kiri’ atau ‘Belok Kanan’ yang dipasang di titik-titik tertentu untuk mengarahkan lalu lintas di dalam rest area.
Rambu Stop atau Berhenti
Rambu ini dipasang di persimpangan internal rest area untuk mengatur prioritas kendaraan dan mencegah kecelakaan.
3. Marka Jalan yang Digunakan di Rest Area
Marka jalan di lingkungan rest area berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas dan memberikan panduan bagi pengemudi mengenai penggunaan lajur, tempat parkir, dan akses bagi pejalan kaki. Marka jalan di rest area harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI 09-0241-1998) dan sesuai dengan panduan Peraturan Menteri Perhubungan.
1. Marka Jalan Horisontal
Marka Garis Putih Putus-Putus
Digunakan untuk memisahkan lajur kendaraan di dalam rest area. Biasanya digunakan di area yang lebih luas, seperti area parkir atau jalan masuk.
Marka Garis Putih Utuh (Solid)
Menunjukkan larangan melintasi atau melewati batas marka, terutama digunakan di tikungan atau area yang lebih sempit di rest area.
Zebra Cross atau Garis Penyeberangan
Garis penyeberangan digunakan di dekat fasilitas yang sering dilalui pejalan kaki, seperti toilet atau restoran, untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
Area Parkir
Marka khusus parkir dibuat dengan garis-garis jelas yang menunjukkan batas-batas tempat parkir kendaraan ringan, kendaraan berat, serta area khusus parkir untuk penyandang disabilitas.
2. Marka Simbol
Simbol Penyandang Disabilitas
Marka ini menunjukkan area parkir khusus untuk pengguna disabilitas. Biasanya simbol kursi roda dicat di lantai parkir dengan warna yang mencolok (biasanya biru atau putih).
Simbol Panah Arah
Simbol panah digunakan untuk menunjukkan arah lalu lintas di dalam rest area dan untuk membantu pengemudi memahami alur kendaraan.
Simbol Larangan
Seperti simbol dilarang parkir atau dilarang berhenti, yang dicat langsung di permukaan jalan atau di tempat parkir.
Material yang digunakan untuk rambu dan marka jalan di rest area harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh SNI dan regulasi terkait agar tahan lama, terlihat dengan jelas, dan efektif dalam segala kondisi cuaca.
1. Material Rambu Jalan
Material Reflektif
Rambu jalan harus terbuat dari material reflektif yang dapat memantulkan cahaya dengan baik sehingga mudah terlihat pada siang maupun malam hari. Material ini sering menggunakan bahan seperti aluminium reflektif atau papan logam dilapisi retro-reflektif.
Kualitas Tahan Cuaca
Rambu jalan harus tahan terhadap panas, hujan, dan angin agar tidak cepat rusak. Penggunaan bahan logam galvanis atau aluminium berlapis dianjurkan karena lebih tahan lama terhadap korosi.
Ukuran dan Warna Standar
Rambu harus sesuai dengan ukuran dan warna yang diatur dalam SNI dan regulasi. Misalnya, rambu peringatan umumnya berwarna kuning, larangan berwarna merah, dan petunjuk berwarna hijau atau biru.
2. Material Marka Jalan
Cat Termoplastik
Marka jalan harus menggunakan cat termoplastik yang tahan lama dan memiliki daya refleksi tinggi. Cat ini dicampur dengan manik-manik kaca untuk memantulkan cahaya lampu kendaraan, sehingga terlihat jelas pada malam hari atau saat hujan.
Cat Epoksi
Alternatif lain untuk marka jalan adalah cat epoksi yang tahan terhadap keausan dan bahan kimia. Cat ini ideal digunakan di area parkir atau di tempat-tempat yang sering dilalui kendaraan.
Non-Slip Coating
Untuk area yang berpotensi licin, seperti di dekat toilet atau pintu masuk, marka jalan dapat dilapisi dengan bahan anti selip untuk mencegah kecelakaan.
5. Persyaratan Tambahan dalam Penerapan Rambu dan Marka Jalan
1. Pemasangan yang Tepat
Ketinggian Rambu
Rambu jalan di rest area harus dipasang pada ketinggian yang sesuai agar terlihat jelas oleh pengemudi dan pejalan kaki. Biasanya, rambu dipasang pada ketinggian 2 hingga 3 meter dari permukaan jalan.
Penempatan Strategis
Rambu dan marka harus ditempatkan pada titik-titik strategis, seperti di pintu masuk, persimpangan, atau dekat fasilitas penting, untuk memaksimalkan efektivitasnya.
2. Pemeliharaan dan Pengawasan
Inspeksi Berkala
Rambu dan marka jalan harus diperiksa secara berkala untuk memastikan tidak ada yang rusak, pudar, atau tertutup oleh benda lain.
Penggantian Material
Jika ditemukan rambu atau marka yang sudah tidak terlihat jelas atau rusak, material tersebut harus segera diganti untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Penerapan rambu dan marka jalan di rest area harus mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung. Rambu dan marka tersebut harus terbuat dari material yang berkualitas, tahan lama, dan mudah terlihat, baik siang maupun malam hari. Selain itu, penempatan dan pemeliharaan yang baik juga penting agar fasilitas di rest area selalu berfungsi optimal.
Penulis: Irwan Sumadiyo