Lompat ke konten

Pemerintah dan Jasa Marga Kaji Ulang Tol Cipularang

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan meninjau ulang kondisi Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang).

Hal ini disampaikan oleh Menteri PU Dody Hanggodo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/01/2025).

“Jasa Marga (BUJT), kami (Kementerian PU), dan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) akan mengkaji ulang,” ujar Dody.

Dia menjelaskan, pembangunan Tol Cipularang pada masanya masih menggunakan aturan kemiringan jalan maksimal 8 derajat.

“Mungkin dengan bertambahnya waktu, orang lebih concern kepada safety dan kecepatan kendaraan makin kencang, diturunin jadi 5 derajat,” kata Dody.

Namun, peninjauan ulang kondisi kelaikan Tol Cipularang yang menjadi akses utama masyarakat dari Jakarta menuju Bandung maupun sebaliknya itu membutuhkan waktu tidak sebentar.

“Enggak hanya ngomong masalah revisi jalan, tapi juga ngomong masalah jalan kan dipakai terus, terutama pada saat weekend. Juga ngomong masalah berapa lama (peninjauannya), terus pengaturan lalu lintasnya seperti apa gitu,” papar Dody.

Selain itu, juga berbicara masalah biaya tambahan yang diperlukan untuk menyesuaikan kondisi jalan eksisting dengan aturan baru.

“Itu jangka panjang, Lebaran mungkin yang pendek-pendek. Misal nambah rambu-rambu, pasang sandtrap,” ucap Dody.

Sebelumnya, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyampaikan sejumlah catatan untuk Tol Cipularang yang dikenal rawan kecelakaan.

Pertama terkait kemiringan jalan di Km 100-90 yang mencapai 5-8 persen, sehingga batas kecepatan maksimal kendaraan adalah 60 kilometer per jam. Soerjanto mengatakan ini masih mengacu kepada aturan yang dibuat pada tahun 1997.

Sementara diatur Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, batas kemiringan maksimal jalan adalah hanya 5 persen.

“Hal ini berkaitan dengan masalah berapa kecepatan minimum yang diizinkan untuk kendaraan besar di sana,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (4/12/2024).

Catatan selanjutnya ada di rest area di Km 97 jalur B Tol Cipularang yang dinilai radius tikungnya terlalu tajam untuk kendaraan besar serta kapasitasnya yang hanya bisa menampung 8 unit kendaraan besar.

“Sementara sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 harusnya minimum 50 unit, artinya ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Kemudian, di Km 94 sampai 94+400 tidak tersedia drainase di bahu dalam jalan sehingga limpahan air menjadi terkumpul di kanan.

“Ketika hujan airnya akan berkumpul di kanan dan ini akan menyebabkan masalah aquaplaning atau hydroplaning,” katanya.

Juga terdapat perbedaan tinggi di bahu jalan mencapai 30-40 sentimeter yang membahayakan kendaraan yang tidak sengaja keluar dari bahu jalan dan mengakibatkan kendaraan terguling.

Belum lagi rambu-rambu yang bertumpuk di sejumlah titik dan berpotensi mengakibatkan pengendara tidak fokus.

“Ada jalur darurat tapi sebelahnya ada tanda-tanda bertumpuk. Kami mohon mungkin dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi penempatan rambu agar pesan bisa tersampaikan kepada pengendara,” tuturnya.

Source Artikel: www.kompas.com/properti