Lompat ke konten

Ini yang Bisa Anda Lakukan bila “Rest Area” Jalan Tol Padat

Rest Area KM 456A-456B Tol Semarang-Solo.(Dok. Astra Infra)

Jakarta – Tempat istirahat pelayanan (TIP) atau rest area jalan tol merupakan salah satu fasilitas yang bisa disambangi pengendara ketika lelah berkendara.

Namun demikian, pada musim liburan termasuk saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) rest area kerap dipenuhi oleh para pemudik.

Sebagai solusinya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan beberapa lokasi untuk beristirahat asalkan bukan di bahu jalan.

“Jangan memaksakan beristirahat di bahu jalan. Masyarakat bisa memanfaatkan kantor layanan gerbang tol, tempat layanan publik, kantor instansi pemerintah yang ada di luar jalan tol sebagai tempat istirahat sementara,” ungkap Kris.

Dalam menyambut Nataru, ATI memastikan pada semua rest area di jalan tol milik anggota ATI telah dilakukan penataan dan pembenahan.

Mulai dari penataan jalur lintasan, parking capacity report, imbauan berbagi dengan pengaturan waktu beristirahat, hingga penyiapan paket makanan siap saji take away.

Secara khusus di Nataru tahun ini, Kris meminta agar dilakukan koordinasi pengaturan lalu-lintas di jalur-jalur kritis terutama di konektivitas akses jalan tol dengan jalan nasional maupun jalan daerah.

“Kepadatan dan kemacetan, biasanya terjadi di beberapa persimpangan dan penyempitan jalan nasional dan jalan daerah. Ini berdampak pada kepadatan di jalan akses dan gerbang tol yang terkoneksi ke jalan nasional dan jalan daerah tersebut. Untuk itu, partisipasi Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk kelancaran lalu-lintas nanti,” jelas Kris.

Hal yang sama ia juga harapkan dalam kesiagaan pemerintah ketika mengantisipasi kondisi cuaca di jalan tol.

“Mengingat penanganan arus lalu-lintas Nataru biasanya disertai dengan kondisi cuaca yang tidak menentu, kesiapan team Pemda, BNPB dan BNPD, serta semua pemangku-kepentingan lainnya di daerah sangat diperlukan,” tandasnya.

Itu perlu dilakukan untuk menjamin kesiapan, kemantapan, dan kelancaran jalan daerah, mengingat tujuan akhir para pengguna jalan tol adalah tempat-tempat yang terkoneksi oleh jalan daerah.

Source Artikel: www.kompas.com/properti