Ilustrasi jalan tol(Dok. Jasa Marga)
Tahukah Anda bahwa tidak semua jenis kendaraan boleh melintasi bahu jalan tol?
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @kemenpupr, Senin (14/10/2024), bahu jalan adalah area di tepi sebelah kiri tol selebar 2,5-3,5 meter.
Lebar bahu jalan itu membuatnya cukup menampung kendaraan, sehingga tak jarang dianggap sebagai lajur tambahan.
Ada pun kendaraan yang mendapatkan prioritas untuk menggunakan bahu jalan tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang boleh melintasi bahu jalan tol adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, berdasarkan aturan, kendaraan yang membawa pimpinan lembaga negara Indonesia, pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga berhak menggunakan bahu jalan.
Kemudian, kendaraan yang mengiringi pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia turut menjadi prioritas.
Tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan tidak boleh digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
Serta yang paling penting adalah bahu jalan tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan.
Pelanggar aturan terkait bahu jalan bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau bahkan ancaman pidana maksimal dua bulan.
Source Artikel: www.kompas.com/properti