Ilustrasi rumble strip di jalan raya.(Dok. Jasa Marga)
Pengguna jalan pasti pernah mendapati adanya rumble strip. Di Indonesia, beberapa orang sering menyebutnya sebagai ‘polisi tidur’ tipis.
Rumble strip merupakan perangkat tambahan pada jalan berupa garis atau pita penggaduh dengan elevasi sedikit lebih tinggi dari permukaan jalan.
Umumnya rumble strip memberikan getaran atau suara saat kendaraan melintasinya, sehingga pengemudi menjadi lebih waspada.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis (26/12/2024), pemasangan rumble strip bermanfaat untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.
Selain itu, bermanfaat untuk melindungi penyeberang jalan karena rumble strip dapat mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan pengendara.
Kendati demikian, pembangunan rumble strip tidak boleh sembarangan, ada aturan terkait spesifikasinya agar berfungsi dengan baik.
Aturan spesifikasi rumble strip
Spesifikasi rumble strip diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, khususnya Pasal 31 ayat (1) huruf a:
- Ketebalan maksimum 40 mm;
- Jarak pemasangan paling dekat 500 mm, dan paling jauh 5.000 mm;
- Kelandaian sisi tepi tidak boleh lebih dari 15 persen.
Siapa yang membangun?
Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, termasuk rumble strip, mulai dari penempatan dan pemasangan, pemeliharaan, serta penghapusannya dilaksanakan oleh pemerintah.
Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 37 Permenhub 28/2018, dilakukan oleh:
- Direktur Jenderal, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
- Kepala Badan, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
- Gubernur, untuk jalan provinsi;
- Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
- Walikota, untuk jalan kota;
- Penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal, untuk jalan tol.
Source Artikel: www.kompas.com/properti