Jalan tol memiliki batas kecepatan yang perlu dipatuhi oleh pengendara. Tidak boleh terlalu pelan maupun cepat.
Pasalnya, memahami dan mematuhi batas kecepatan di jalan tol menjadi salah satu hal krusial demi keselamatan berkendara.
Dilansir dari unggahan akun Instagram Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Minggu (15/6/2025), tidak semua ruas jalan tol memiliki batas kecepatan yang sama.
Batas kecepatan maksimal juga mempertimbangkan lokasi topografi. Misalnya pada jalan tol yang melintasi wilayah perbukitan, tikungan tajam, atau turunan, batas kecepatan maksimum bisa diturunkan.
Namun, informasi batas kecepatan akan disampaikan melalui rambu yang terpasang. Maka, penting bagi pengguna jalan untuk selalu memperhatikan petunjuk di sepanjang perjalanan.
Berapa Batas Kecepatan di Jalan Tol?
Meski tidak semua ruas jalan tol memiliki batas kecepatan yang sama, Pemerintah telah menetapkan batas kecepatan minimum dan maksimum di jalan tol yang berlaku secara nasional.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan menetapkan bahwa:
- Batas kecepatan kecepatan di jalan tol dalam kota minimal 60 km/jam, dan maksimal 80 km/jam;
- Batas kecepatan kecepatan di jalan tol luar kota minimal 80 km/jam, dan maksimal 100 km/jam.
Kenapa Batas Kecepatan Perlu Dipatuhi?
Aturan batas kecepatan di jalan tol bertujuan untuk membantu pengendara tetap fokus dan menyadari batas maksimal saat berkendara.
Dengan begitu, potensi kecelakaan dapat diminimalkan, terutama di titik-titik yang tergolong rawan terjadi kecelakaan. Kepatuhan terhadap batas kecepatan di jalan tol menjadi langkah preventif agar perjalanan tidak hanya cepat, tapi juga aman.
Source Artikel: www.kompas.com/properti