Lompat ke konten

Segera Berlaku, Ini Tarif Baru Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar

 

PT Hutama Karya (Persero) akan segera menerapkan penyesuaian tarif Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar sepanjang 56 kilometer.

Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 3127 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang dan Seksi Bangkinang-Pangkalan Tahap I (Bangkinang-XIII Koto Kampar).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan investasi jalan tol serta mempertahankan standar layanan bagi pengguna jalan.

Sebelumnya ruas tol ini ditetapkan tarif pada 25 Desember 2022 dan belum pernah dilakukan penyesuaian tarif setelahnya, sehingga ini merupakan kali pertama dilakukan penyesuaian tarif.

“Kami memastikan penyesuaian tarif diiringi dengan peningkatan fasilitas dan kualitas layanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Adjib dalam keterangannya dikutip pada Minggu (5/1/2025).

Merujuk salinan dokumen SK Menteri PU Nomor 3127 Tahun 2024, berikut ini rincian tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar yang akan berlaku:

Pekanbaru-XIII Koto Kampar

  • Golongan I: Rp 78.000
  • Golongan II dan III: Rp 117.000
  • Golongan IV dan V: Rp 156.000

Bangkinang-XIII Koto Kampar

  • Golongan I: Rp 34.000
  • Golongan II dan III: Rp 51.000
  • Golongan IV dan V: Rp 68.500

Pekanbaru-Bangkinang

  • Golongan I: Rp 44.000
  • Golongan II dan III: Rp 66.000
  • Golongan IV dan V: Rp 87.500

Kendati demikian, sejauh ini Hutama Kaya masih belum menginformasikan lebih lanjut mengenai waktu penerapan tarif baru Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar.

Source Artikel: www.kompas.com/properti