Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan tarif baru di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung (Bengtaba) mulai 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB.
Ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 3036 Tahun 2024 pada 29 November 2024 tentang penyesuaian tarif ruas tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya Adjib Al Hakim menyatakan, dalam sebulan terakhir, perseroan menyosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang.
Sejak dioperasikan pada tahun 2022, ruas tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif dan ini menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan operasional dan perawatan jalan tol.
“Hutama Karya memohon dukungan masyarakat Bengkulu dan pemerintah daerah setempat agar proses penyesuaian tarif dapat berjalan lancar serta semakin meningkatkan fasilitas jalan tol,” katanya dalam siaran pers, Rabu (1/1/2025).
Hal ini diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional dan pengembangan ruas tol tersebut.
Adapun rincian tarif baru Tol Bengkulu-Taba Penanjung sebagai berikut:
- Golongan I: semula Ro 22.000 menjadi Rp 23.500
- Golongan II dan III: semula Rp 33.000 menjadi Rp 35.500
- Golongan IV dan V: semula Rp 44.000 menjadi Rp 47.500
Source Artikel: www.kompas.com/properti